Sejarah STP IPI Malang
Sekolah Tinggi Pastoral IPI Malang (sebelumnya bernama Institut Pastoral Indonesia, IPI Malang) didirikan secara resmi pada tanggal 3 Maret 1971. Proses kelahiran ini diawali dengan pendirian sebuah Yayasan yang diberi nama yang sama yaitu Yayasan Institut Pastoral Indonesia pada tanggal tersebut dan disahkan dengan Akta Notaris Raden Soediono, Malang, No. 6.
Visi Yayasan ini ialah berpartisipasi dalam pengabdian Gereja Katolik Indonesia di bidang sosial, termasuk pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dalam rangka mengabdi masyarakat, tanpa mencari keuntungan materiil.
Visi Yayasan menjadi inspirasi dan daya dorong pendirian sebuah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi para calon pewarta atau para petugas pastoral, yaitu STP IPI. Berkat usaha pimpinan STP IPI untuk selalu menanggapi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Status STP IPI mengalami peningkatan terus dari waktu ke waktu.
Pada tanggal 27 Mei 1975 STP IPI memperoleh status Terdaftar pada tingkat Sarjana Muda Lengkap dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik No 3 tahun 1975. Status diakui diberikan oleh Departemen Agama RI melalui Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 1988 Tanggal 16 Juni 1988. Akhirnya, STP IPI memperoleh Status Terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik No. D.J/HK.00.5/66/2003, tanggal 12 Juni 2003.
Pada tahun 1980 STP diberi kewenangan untuk meningkatkan ke jenjang Sarjana (DRS). Pada tahun 1987 IPI menyesuaikan diri dengan pembaharuan pendidikan, tidak lagi jenjang Sarjana Muda dan Sarjana, melainkan ke jenjang Diploma dan Sarjana Strata Satu (S1). Maka sejak tahun itu IPI memiliki, tiga Fakultas: Pertama: Fakultas Ilmu Kateketik, jurusan Katekese untuk jenjang S1 dan jurusan Pendidikan dan Pengajaran Agama Katolik untuk jenjang diploma dua dan tiga (D2 – D3). Kedua: Fakultas Ilmu Pastoral dengan jurusan Pastoral dan Fakultas ilmu sosial Pastoral jurusan Sosial Pastoral.
Pada tahun 2000 keluar aturan Pemerintah nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi bahwa jika tetap mempertahankan Institut, maka IPI harus memiliki paling sedikit tiga Fakultas dan setiap fakultas paling sedikit dua jurusan. Dengan aturan tersebut, maka IPI akhirnya berubah nama dari Institut Pastoral Indonesia Malang (IPI Malang), menjadi Sekolah Tinggi Pastoral Yayasan Institut Pastoral Indonesia Malang (disingkat: STP IPI). Perubahan ini tertuang dalam SK Dirjen Bimas Katolik Nomor DJ.IV/Hk.005/66/2003 dengan tiga jurusan, yaitu Jurusan Katekese, Juruan Pastoral dan Jurusan Sosial Pastoral.
Dalam perkembangan selanjutnya, Jurusan Katekese dan pastoral digabung menjadi satu, menjadi Jurusan Katekese Pastoral. Penggabungan ini disebabkan karena gereja (keuskupan/paroki) tidak lagi mengangkat petugas pastoral. Sehingga jurusan pastoral dilebur ke dalam Jurusan Katekese.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mensyaratkan bahwa tenaga pendidik harus berkualifikasi akademik Sarjana (S1). Maka sejak tahun 2006. Program diploma ditutup dan ujian terakhir pada tahun 2008.
Pada tahun 2004 Dirjen Bimas Katolik memberi izin untuk membuka program Pasca Sarjana, jurusan pastoral, program studi pastoral melalui SK Dirjen Bimas Katolik nomor DJ.IV/Hk.00.5/36/2004. Program Paska Sarjana ini memperoleh status “terakreditasi” dari Dirjen Bimas Katolik dengan SK nomor D.J. IV/HK 00.5/94/2007 pada tanggal 9 Agustus 2007.
Ditjen Bimas Katolik, sejak semula belum mengatur tentang nama program studi, sehingga PTAKS yang bernaung di bawah Ditjen Bimas Katolik mempunyai nama program studi yang berbeda-beda, biarpun kurikulum intinya sama. Maka pada tahun 2009, diadakan pertemuan di Kupang untuk menyamakan nama program studi. Akhirnya disepakati, untuk Jurusan Kateketik Pastoral program studinya adalah PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN AGAMA KATOLIK. Maka sejak tahun 2009/2010, nama program studi STP IPI yang semula “Ilmu Kateketik” menjadi “Pendidikan dan Pengajaran Agama Katolik”.
Pada tahun 2010/2011 STP IPI memiliki tiga program studi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran Agama Katolik (jenjang S1), Pelayanan Sosial (jenjang S1) dan Pastoral (Jenjang S2).