Sejarah STP IPI Malang

Sekolah Tinggi Pastoral-Yayasan Institut Pastoral Indonesia Malang (STP- IPI Malang), sebelumnya bernama Institut Pastoral Indonesia (IPI Malang) berdiri pada tanggal 29 Juni 1968. Pendirian IPI Malang diawali dengan lahirnya yayasan yang diberi nama sama yaitu Yayasan Institut Pastoral Indonesia pada tanggal 1 April 1968. IPI Malang sebagai yayasan dan lembaga pendidikan disahkan melalui Akta Notaris Raden Soediono Nomor 6 tertanggal 3 Maret 1971.

Pada tanggal 27 Mei 1975 IPI Malang memperoleh status Terdaftar dari Bimbingan Masyarakat Katolik Departemen Agama RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3 tahun 1975. Status terdaftar yang dimaksud adalah terdaftar sebagai penyelenggara pendidikan tingkat Sarjana Muda. Selang beberapat waktu, IPI Malang memperoleh Status Diakui oleh Departemen Agama RI melalui Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 1988 Tanggal 16 Juni 1988.

Dalam perjalanan waktu, oleh karena terbitnya regulasi pemerintah yakni Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 325 Tahun 2002 tentang Pedoman Pendirian dan Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta, IPI Malang tidak lagi memenuhi syarat sebagai institut. Oleh karenanya IPI Malang mengajukan menyesuaikan dengan regulasi pemerintah untuk berubah bentuk menjadi sekolah tinggi. Perubahan bentuk institut menjadi sekolah tinggi diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik No. D.J/HK.00.5/66/2003, tertanggal 12 Juni 2003. Sejak itu, IPI Malang berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Pastoral- Yayasan Institut Pastoral Indonesia, yang disingkat (alias) STP- IPI Malang. Dalam surat Keputusan tersebut, STP- IPI Malang memperoleh “Status Diakui” untuk menyelenggarakan Jurusan Kateketik Pastoral-Program Studi Pendidikan dan Pengajaran Agama Katolik, Jurusan Sosial Pastoral-Program Studi Pelayanan Sosial.

Pada tahun 2004 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia memberi izin kepada STP- IPI Malang untuk membuka Program Pasca Sarjana, Jurusan Pastoral, Program Studi Pastoral, melalui SK Dirjen Bimas Katolik Nomor DJ.IV/Hk.00.5/36/2004. Program Pasca Sarjana ini memperoleh status “Terakreditasi” dari Dirjen Bimas Katolik dengan SK Nomor D.J. IV/HK 00.5/94/2007 tertanggal 9 Agustus 2007. Dengan demikian mulai tahun 2004, STP- IPI Malang menyelenggarakan Program Strata Satu (S1) Jurusan Kateketik Pastoral Program Studi Pendidikan dan Pengajaran Agama Katolik dan Jurusan Sosial Pastoral Program Studi Pelayanan Sosial serta Program Strata Dua (S2) Jurusan Pastoral Program Studi Pastoral.

Mempertimbangkan pemberian izin operasional yang diterima oleh STP- IPI Malang sebagai sekolah tinggi dalam bidang keagamaan, nama Jurusan Sosial Pastoral Program Studi Pelayanan Sosial dinilai tidak mencerminkan bagian dari bidang keagamaan murni namun lebih condong sebagai pelayanan sosial profan. Oleh karena itu, STP- IPI Malang mengajukan perubahan nama menjadi Jurusan Pastoral Sosial Program Studi Pelayanan Pastoral. Dirjen Bimas Katolik memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.IV/Hk. 00.5/54A/2013 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama RI Nomor DJ.IV/Hk. 00.5/72/2012 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Tinggi Pastoral Institut Pastoral Indonesia Malang tepatnya pada Ketetapan Kesatu dan Kedua.

Selanjutnya, terbitnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, mengantarkan Bimas Katolik Kementerian Agama RI untuk menyesuaikan nama program studi dan gelar akademik. Program Studi Pendidikan dan Pengajaran Agama Katolik (PPAK) berubah nama menjadi Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik (PKK). Perubahan nama tersebut tertuang dalam SK Dirjen Bimas Katolik Nomor 634 Tahun 2021 tentang Perubahan Nama Program Studi dan Gelar Akademik Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik tertanggal 1 Desember 2021. Dalam SK tersebut juga ditetapkan gelar untuk lulusan Program Studi Pelayanan Pastoral (S1) adalah S.Ag., dan lulusan Program Studi Pendidikan Keagamaan Katolik (S1) adalah S.Pd., serta lulusan Program Studi Pastoral (S2) bergelar M.Ag.